Menerima Jasa proyek pembangunan rumah berdasarkan tipe dengan mengacu kepada standar harga luasan bangunan, adapun tipe yang sudah saya kerjakan berdasarkan portofolio sejak tahun 2007 mulai dari :
- TIPE 24
- TIPE 36
- TIPE 45
- TIPE 45+
- TIPE 50
- TIPE 54
- TIPE 60
- TIPE 70
- TIPE 80
- TIPE 90
- TIPE 100
Spesifikasi yang tertera diatas adalah klasifikasi standar menengah dengan kualitas terbaik unit bangunan dan konsep yang matang berdasarkan pola gambar detail bangunan yang diinginkan oleh pihak ke II (Pemilik Rumah), harga tertera tidak termasuk :
- Harga tanah
- Pemasangan Listrik PLN
- Pemasangan Air (PDAM)/sumur bor
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Legalitas
Proses Perencanaan dan Pekerjaan
- Tahapan proses pengerjaan sebelum diterbitkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) adalah konsep desain denah rumah berupa bestek (gambar detail) berdasarkan tipe rumah
- Harga gambar detail bangunan serta estimasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) Rp 30.000/m2.
- Pengikatan SPK diterbitkan setelah denah gambar (bestek) sudah disetujui tanpa ada perubahan spesifikasi penawaran awal.
- Proses pembayaran oleh Pihak I (pemilik rumah) kepada Pihak II (Kontraktor) dilakukan secara bertahap berdasarkan progres/persentase bangunan selama kegiatan pembangunan mulai 0% hingga 100%
- Tahap I 50% Tahap II 45% Tahap Finishing 5%
- Untuk memulai pekerjaan pembangunan rumah, kesepakatan antara Pihak ke I kepada Pihak ke II adalah membayarkan DP (uang muka) senilai 50% dari total kontrak kerja, sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan setelah diterbitkannya SPK yang sudah disepakati antara Pihak ke I dan Pihak ke II
- Kesepakatan Kerja diikat berdasarkan hukum dan Pasal yang berlaku diantara ke dua belah pihak secara resmi.
- untuk informasi lebih lanjut HP +6282152113163 PIN.28E1F8C4 Yoppy TC
0 komentar:
Posting Komentar